Pembangunan

Dorong Percepatan Pembangunan, BPD dan Pemdes Bangowan Menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

on

Dorong Percepatan Pembangunan, BPD dan Pemdes Bangowan Menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025

 

Pada hari Selasa tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (31/12/2024) bertempat di Balai Desa Bangowan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora mengadakan rapat dalam rangka membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2025.

Adapun rapat yang dimaksud pada poin diatas, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam rangka membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok musyawarah dengan para peserta sebagai berikut:

Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
  • Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa
  • Jaminan sosial Aparatur Pemerintah Desa
  • Operasional Pemerintah Desa
  • Tunjangan dan Operasional BPD
  • Insentif RT/RW
  • Penyediaan aset perkantoran
  • Pemutakhiran profil desa
  • Penyelenggaraan Musdes APBDes (Reguler)

 

  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
  • Honor PAUD
  • Honor TPQ
  • Dukungan penyelenggaraan PAUD
  • Penyelenggaraan Polindes
  • Penyelenggaraan Posyandu
  • Pemeliharaan Mobil Siaga
  • Pavingisasi
  • Pembangunan Talud
  • Pembangunan irigasi
  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  • Dukungan pembinaan Linmas
  • Mengembangkan gotong royong masyarakat desa (BBGRM)
  • Pembinaan Karang Taruna
  • Pembinaan LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Fasilitasi KPM

 

  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • Peningkatan produksi tanaman pangan
  • Peningkatan kapasitas aparatur desa
  • Pelatihan pemberdayaan perempuan
  • Penyertaan modal bumdes
  • Verifikasi dan validasi penduduk miskin

 

  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
  • Belanja tidak terduga
  • BLT DD

 

Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2025 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun anggaran 2025 selaras dengan penyesuaian dan perubahan, sebagaimana catatan berikut:

  1. Mengoreksi Draft ABP Desa Tahun Anggaran 2025; dan
  2. Menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *