
Desa Bangowan secara geografis terletak di daerah perbukitan, kondisi relief berbukit-bukit dengan vegetasi tanaman jati, mahoni, dan semak belukar, kondisi tanah mempunyai tekstur geluh lempungan dan sedikit berbatu sehingga air tidak mudah untuk masuk ke dalam tanah dan kondisi bukit merupakan bukit kapur dan ada sebagian bukit yang dimanfaatkan sebagai ladang oleh Penduduk. Desa Bangowan mempunyai sungai namun untuk menjangkau ladang yang berada di hutan jati milik Perhutani cukup sulit.
Desa Bangowan dikelilingi oleh hutan jati milik Perum Perhutani di sebelah timur dan utara serta selatan Desa yang dimanfaatkan untuk ladang oleh penduduk dengan sistem sewa sebagai penyangga perekonomian penduduk.
Desa Bangowan merupakan salah satu Desa di wilayah Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah. Desa Bangowan terdiri hanya 3 (tiga) Padukuhan yaitu Padukuhan Bangowan, Padukuhan Watu Gunung dan Padukuhan Banyubang.
Pemerintahan Desa Bangowan dahulu adalah merupakan Desa Adat yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bernama Suro Widjoyo yang merupakan desa pelosok yang bercorak hutan dan sulit dicapai.
Seiring perkembangan waktu dan perubahan regulasi yang berlaku bagi desa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Bangowan selalu mengalami perubahan. Hal ini lebih disebabkan oleh 3 (tiga) yaitu : 1) adanya peraturan perundangan yang mengatur desa selalu berubah yang berdampak pada program pemerintah yang masuk desa 2) pendapatan desa yang sangat minim pada waktu itu 3) kondisi ekonomi masyarakat yang belum mapan dan merata.
Kemajuan Pembangunan Desa Bangowan baru mulai nampak berkembang kurang lebih Tahun 1975-1989 pada waktu itu Lurah Desa/Kepala Desa dijabat oleh Sukardjan. Pada waktu itu semangat kegotong-royongan masyarakat nampak semakin kental dan buadaya serta tradisi turun temurun yang masih terjaga dengan baik.
Selanjutnya pada masa kepemimpinan Kepala Desa Moedjiatun Tahun 1990-1998 program pembangunan di Desa Bangowan sudah mulai dirasakan ke wilayah Padukuhan-Padukuhan. Serta semangat gotong royong yang masih kental dirasakan terbukti dengan pembangunan jalan antar padukuhan dengan swadaya masyarakat.
Selanjutnya pada masa kepemimpinan Kepala Desa Wiji Utomo Tahun 1999-2007 program pembangunan di Desa Bangowan sudah mulai dirasakan ke wilayah Padukuhan-Padukuhan. Masa itu seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan kebijakan berupa program yang dikucurkan ke tingkat Desa.
Selanjutnya pada masa kepemimpinan Kepala Desa Sudarto yaitu Tahun dan 2013-2019 program pembangunan di Desa Bangowan sudah mulai dirasakan ke wilayah Padukuhan-Padukuhan. Masa itu seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan digelontorkannya Dana Desa untuk perbaikan infrastrukur Desa dan peningkatan Pemberdayaan masyarakat yang nilainya terus bertambah setiap tahunnya.
Melalui kebijakan dari Pemerintah tersebut Pemerintah Desa Bangowan mulai mampu membangun sarana dana prasarana yang berskala besar baik berupa infrastruktur jalan umum, Jamban sehat, pembangunan sarana air bersih termasuk pembangunan prasarana kesehatan masyarakat berupa gedung Posyandu dan Polindes yang terintegrasi dengan Puskesmas Pembantu Desa.
Dalam sejarahnya, Jabatan Lurah/Kepala Desa sampai dengan saat ini diketahui sudah mengalami pergantian sebanyak 9 (Sembilan) kali. Yang membanggakan adalah bahwa pergantian jabatan Lurah Desa/Kepala Desa Bangowan dari waktu ke waktu disebabkan karena usia lanjut dan Purna tugas.
Berikut ini nama-nama 9 (sembilan ) orang yang pernah/sedang memimpin Desa Bangowan :
- Suro Widjoyo menjabat Tahun 1921 s/d 1944
- Dardjo menjabat Tahun 1945 s/d 1962
- Sardjan menjabat Tahun 1963 s/d 1974
- Sukardjan menjabat Tahun 1975 s/d 1989
- Moedjiatun menjabat Tahun 1990 s/d 1998
- Wiji Utomo menjabat Tahun 1999 s/d 2007
- Suwanto menjabat Tahun 2008 s/d 2013
- Sudarto menjabat Tahun 2013 s/d 2019
- Sudarto menjabat Tahun 2019 s/d Sekarang




